Warisan
Syarat-syarat :
- Mengajukan permohonan tertulis
- FC. Surat alas hak atas tanah
- FC. Surat keterangan ahli waris
- FC. KK dan KTP ahli waris
- Keputusan pengadilan tentang pembagian harta warisan berupa tanah
- FC. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya
