#
Website Resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai

Ahli Waris

Syarat-syarat :
-    Surat Keterangan Rukun Tetangga (RT)
-    FC. Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris
-    FC. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahli Waris
-    FC. Surat Kematian
-    FC. Surat Tanah / Aset atas nama Almarhum
-    Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
-    Surat Pernyataan (diatas Materai) yang ditandatangani  RT setempat, Saksi, dan Ahli Waris



Surat Pindah Keluar Kota Dumai Layanan Sebelumnya

Surat Pindah Keluar Kota Dumai

Dispensasi Nikah Layanan Selanjutnya

Dispensasi Nikah